I.
DASAR
Ø
UU Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kesejahteraan Anak.
Ø
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Ø
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 463/15/36
Tanggal 5 Agustus 2009 tentang Pembentukan Forum Anak Kabupaten/Kota.
II.
LATAR BELAKANG
Ø
Lingkungan layak anak menjadi idaman setiap anak
yang berdomisili maupun berkegiatan rutin di Kabupaten Sukoharjo.
Anak – anak mempunyai hak untuk:
-
Hidup secara wajar,
-
Tumbuh dan berkembang,
-
Mendapat perlindungan, dan
-
Dapat berpartisipasi secara aktif dalam
Pemerintah.
Ø
Realita yang ada:
-
Minimnya ruang publik yang aman, nyaman, dan
terjangkau bagi anak.
-
Banyak anak-anak terpaksa harus bekerja untuk membantu
mencari nafkah orang tuanya.
-
Banyak anak putus sekolah karena keterbatasan
biaya.
-
Masih banyak anak dengan gizi buruk.
-
Perdagangan anak yang masih marak, serta
-
Banyak anak yang mengalami tindak kekerasan baik
di rumah maupun di luar lingkungan rumah.
Ø
Pemecahan masalah:
Untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang aman dan nyaman bagi anak, maka
perlu dibentuk forum anak sebagai wadah anak-anak yang memberikan peluang
untuk:
-
Berpartisipasi,
-
Menampung aspirasi dan,
-
Memperjuangkan hak-hak anak
III.
TUJUAN FORUM ANAK
Ø
Memperkenalkan hak-hak anak.
Ø
Mampu mengemukakan pendapat secara terbuka.
Ø
Memberikan tempat serta kesempatan untuk
berkreasi.
Ø
Memperjuangkan hak-hak anak.
Ø
Forum anak Kabupaten Sukoharjo adalah wadah yang
beranggotakan anak-anak di Kabupaten Sukoharjo untuk berpartisipasi, menampung
aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya.
Ø
Forum anak Kabupaten Sukoharjo merupakan forum
komunikasi antar anak di Kabupaten Sukoharjo.
V.
PRINSIP – PRINSIP
Ø
Non diskriminasi atau universal:
Semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konferensi Hak Anak (KHA)
harus diberlakuakn pada semua anak tanpa pembeda apapun.
Ø
Kepentingan terbaik bagi anak:
Dalam usaha tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan forum anak
Kabupaten Sukoharjo, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi
pertimbangan utama.
Ø
Penghargaaan terhadap anak:
Pendapat anak terutama yang menyangkut kehidupannya perlu diperhatikan
dalam kebijakan pengambilan keputusan.
Ø
Terbuka dan tidak mengikat:
Memberikan keleluasaan bagi anak untuk menjadi bagian dari forum anak
Kabupeten Sukoharjo.
VI.
VISI
Terciptanya Kabupaten Sukoharjo sebagai
lingkungan layak anak untuk:
-
Berpartisipasi
-
Menampung aspirasi, dan
-
Terpenuhinya hak hak anahk
VII.
MISI
Ø
Memperjuangkan kesejahteraan anak
Ø
Memberikan pelatihan ketrampilan dan kreatifitas
bagi ank
Ø
Meningkatkan kemampuan sumber daya angggota
Ø
Mewujudkan pengakuan terhadap keberagaman
potensi anak
Ø
Mewujudkan hubungan yang harmonis antara anak,
ortu, pemerintah dan masyarakat
VIII.
KEANGGOTAAN
Ø
Jenis keanggotaan:
-
Anggota biasa
Berumur < 18 th. Berdomisili dan/atau beraktifitas di Kabupaten
Sukoharjo
-
Anggota khusus
Alumni forum anak (anggota biasa berumur >18 th) yang masih dibutuhkan
bantuan tenaga dan pikiran oleh forum.
-
Anggota kehormatan
Anggota yang diangkat oleh forum atas jasanya terhadap forum.
Ø
Syarat keanggotaan:
-
Syarat anggota biasa
·
Berumur < 18 th.
·
Berdomisili maupun berkegiatan rutin di
Kabupaten Sukoharjo.
·
Mau menerima visi dan misi forum.
·
Menyatakan diri bergabung dengan forum.
-
Syarat anggota khusus
·
Mempunyai keahlian khusus yang diperlukan oleh
forum.
Ø
Hak anggota
-
Mengemukakakn aspirasi dan pendapatnya.
-
Aspirasi dan pendapat yang disuarakan berhak
dilindungi.
-
Mendapat pembelaan atas pelanggaran hak anak.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan forum.
Ø
Kewajiban anggota
-
Mentaati peraturan dalam forum.
-
Aktif dalam kegiatan forum.
-
Bertanggung jawab dalam setiap tugas yang
diberikan.
IX.
KEPENGURUSAN
Ø
Syarat kepengurusan
-
Berasal dari anggota biasa.
-
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap forum.
-
Memiliki kemampuan sesuai dalam kepengurusan.
Ø
Tugas pengurus
-
Ketua:
·
Mengkoordinir kerja tim.
·
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja.
·
Menampung aspirasi anggota dan pihak luar.
·
Menindaklanjuti aspirasi yang ada.
-
Sekretaris:
·
Membuat notulen rapat.
·
Surat menyurat.
·
Pusat informasi dan dokumentasi.
·
Membuat laporan dan laporan pertanggung jawaban.
-
Bendahara
·
Mengelola pemasukan dan pengeluaran.
·
Mencari sponsor.
·
Mengadakan kas berkala.
-
Sie. Hubungan Masyarakat (Humas)
·
Arus informasi.
·
Menyebar undangan.
·
Pusat laporan kegiatan.
·
Jembatan komunikasi pemerintah dan masyarakat.
-
Sie. Program dan Acara
·
Merencanakan kegiatan forum.
·
Membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan
kegiatan.
·
Menyalurkan informasi yang didapat dari semua
pihak.
-
Sie. Perlengkapan dan Dana
·
Mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan
untuk suatu acara.
·
Mencari dana yang akan digunakan untuk suatu
acara.
Ø
Berakhirnya kepengurusan
-
Sudah tidak menjadi anggota.
-
Sudah tidak lagi berdomisili dan beraktifitas di
Kabupaten Sukoharjo.
-
Telah berakhir masa jabatannya.
-
Mengundurkan diri (disetujui oleh forum).
-
Diberhentikan dari tugasnya oleh forum.
-
Meninggal dunia.
Ø
Masa jabatan
-
Masa jabatan 2 tahun.
Ø
Sumber dana
Forum anak didanai oleh:
-
Iuran anggota.
-
Donatur.
-
Usaha dana.
RSS Feed
Twitter
00.31
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar