Jumat, 12 Juli 2013

        I.            DASAR
Ø  UU Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kesejahteraan Anak.
Ø  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ø  Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 463/15/36 Tanggal 5 Agustus 2009 tentang Pembentukan Forum Anak Kabupaten/Kota.

      II.            LATAR BELAKANG
Ø Lingkungan layak anak menjadi idaman setiap anak yang berdomisili maupun berkegiatan rutin di Kabupaten Sukoharjo.
Anak – anak mempunyai hak untuk:
-          Hidup secara wajar,
-          Tumbuh dan berkembang,
-          Mendapat perlindungan, dan
-          Dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pemerintah.

Ø Realita yang ada:
-          Minimnya ruang publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi anak.
-          Banyak anak-anak terpaksa harus bekerja untuk membantu mencari nafkah orang tuanya.
-          Banyak anak putus sekolah karena keterbatasan biaya.
-          Masih banyak anak dengan gizi buruk.
-          Perdagangan anak yang masih marak, serta
-          Banyak anak yang mengalami tindak kekerasan baik di rumah maupun di luar lingkungan rumah.

Ø Pemecahan masalah:
Untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang aman dan nyaman bagi anak, maka perlu dibentuk forum anak sebagai wadah anak-anak yang memberikan peluang untuk:
-          Berpartisipasi,
-          Menampung aspirasi dan,
-          Memperjuangkan hak-hak anak

    III.            TUJUAN FORUM ANAK
Ø Memperkenalkan hak-hak anak.
Ø Mampu mengemukakan pendapat secara terbuka.
Ø Memberikan tempat serta kesempatan untuk berkreasi.
Ø Memperjuangkan hak-hak anak.

    IV.            BENTUK
Ø Forum anak Kabupaten Sukoharjo adalah wadah yang beranggotakan anak-anak di Kabupaten Sukoharjo untuk berpartisipasi, menampung aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya.
Ø Forum anak Kabupaten Sukoharjo merupakan forum komunikasi antar anak di Kabupaten Sukoharjo.

      V.            PRINSIP – PRINSIP
Ø  Non diskriminasi atau universal:
Semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konferensi Hak Anak (KHA) harus diberlakuakn pada semua anak tanpa pembeda apapun.
Ø  Kepentingan terbaik bagi anak:
Dalam usaha tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan forum anak Kabupaten Sukoharjo, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Ø  Penghargaaan terhadap anak:
Pendapat anak terutama yang menyangkut kehidupannya perlu diperhatikan dalam kebijakan pengambilan keputusan.
Ø  Terbuka dan tidak mengikat:
Memberikan keleluasaan bagi anak untuk menjadi bagian dari forum anak Kabupeten Sukoharjo.

    VI.            VISI
Terciptanya Kabupaten Sukoharjo sebagai lingkungan layak anak untuk:
-          Berpartisipasi
-          Menampung aspirasi, dan
-          Terpenuhinya hak hak anahk

  VII.            MISI
Ø  Memperjuangkan kesejahteraan anak
Ø  Memberikan pelatihan ketrampilan dan kreatifitas bagi ank
Ø  Meningkatkan kemampuan sumber daya angggota
Ø  Mewujudkan pengakuan terhadap keberagaman potensi anak
Ø  Mewujudkan hubungan yang harmonis antara anak, ortu, pemerintah dan masyarakat

VIII.            KEANGGOTAAN
Ø Jenis keanggotaan:
-          Anggota biasa
Berumur < 18 th. Berdomisili dan/atau beraktifitas di Kabupaten Sukoharjo
-          Anggota khusus
Alumni forum anak (anggota biasa berumur >18 th) yang masih dibutuhkan bantuan tenaga dan pikiran oleh forum.
-          Anggota kehormatan
Anggota yang diangkat oleh forum atas jasanya terhadap forum.



Ø Syarat keanggotaan:
-          Syarat anggota biasa
·      Berumur < 18 th.
·      Berdomisili maupun berkegiatan rutin di Kabupaten Sukoharjo.
·      Mau menerima visi dan misi forum.
·      Menyatakan diri bergabung dengan forum.

-          Syarat anggota khusus
·           Mempunyai keahlian khusus yang diperlukan oleh forum.

Ø  Hak anggota
-          Mengemukakakn aspirasi dan pendapatnya.
-          Aspirasi dan pendapat yang disuarakan berhak dilindungi.
-          Mendapat pembelaan atas pelanggaran hak anak.
-          Berpartisipasi dalam kegiatan forum.

Ø  Kewajiban anggota
-          Mentaati peraturan dalam forum.
-          Aktif dalam kegiatan forum.
-          Bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diberikan.

    IX.            KEPENGURUSAN
Ø  Syarat kepengurusan
-          Berasal dari anggota biasa.
-          Memiliki komitmen yang tinggi terhadap forum.
-          Memiliki kemampuan sesuai dalam kepengurusan.

Ø  Tugas pengurus
-          Ketua:
·         Mengkoordinir kerja tim.
·         Menyusun dan melaksanakan rencana kerja.
·         Menampung aspirasi anggota dan pihak luar.
·         Menindaklanjuti aspirasi yang ada.

-          Sekretaris:
·         Membuat notulen rapat.
·         Surat menyurat.
·         Pusat informasi dan dokumentasi.
·         Membuat laporan dan laporan pertanggung jawaban.


-          Bendahara
·         Mengelola pemasukan dan pengeluaran.
·         Mencari sponsor.
·         Mengadakan kas berkala.

-          Sie. Hubungan Masyarakat (Humas)
·         Arus informasi.
·         Menyebar undangan.
·         Pusat laporan kegiatan.
·         Jembatan komunikasi pemerintah dan masyarakat.

-          Sie. Program dan Acara
·      Merencanakan kegiatan forum.
·      Membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan kegiatan.
·      Menyalurkan informasi yang didapat dari semua pihak.

-            Sie. Perlengkapan dan Dana
·      Mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk suatu acara.
·      Mencari dana yang akan digunakan untuk suatu acara.

Ø  Berakhirnya kepengurusan
-          Sudah tidak menjadi anggota.
-          Sudah tidak lagi berdomisili dan beraktifitas di Kabupaten Sukoharjo.
-          Telah berakhir masa jabatannya.
-          Mengundurkan diri (disetujui oleh forum).
-          Diberhentikan dari tugasnya oleh forum.
-          Meninggal dunia.

Ø Masa jabatan
-          Masa jabatan 2 tahun.

Ø  Sumber dana
Forum anak didanai oleh:
-          Iuran anggota.
-          Donatur.
-          Usaha dana.

0 komentar:

Posting Komentar