I.
DASAR
Ø
UU Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kesejahteraan Anak.
Ø
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Ø
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 463/15/36
Tanggal 5 Agustus 2009 tentang Pembentukan Forum Anak Kabupaten/Kota.
II.
LATAR BELAKANG
Ø
Lingkungan layak anak menjadi idaman setiap anak
yang berdomisili maupun berkegiatan rutin di Kabupaten Sukoharjo.
Anak – anak mempunyai hak untuk:
-
Hidup secara wajar,
-
Tumbuh dan berkembang,
-
Mendapat perlindungan, dan
-
Dapat berpartisipasi secara aktif dalam
Pemerintah.
Ø
Realita yang ada:
-
Minimnya ruang publik yang aman, nyaman, dan
terjangkau bagi anak.
-
Banyak anak-anak terpaksa harus bekerja untuk membantu
mencari nafkah orang tuanya.
-
Banyak anak putus sekolah karena keterbatasan
biaya.
-
Masih banyak anak dengan gizi buruk.
-
Perdagangan anak yang masih marak, serta
-
Banyak anak yang mengalami tindak kekerasan baik
di rumah maupun di luar lingkungan rumah.
Ø
Pemecahan masalah:
Untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang aman dan nyaman bagi anak, maka
perlu dibentuk forum anak sebagai wadah anak-anak yang memberikan peluang
untuk:
-
Berpartisipasi,
-
Menampung aspirasi dan,
-
Memperjuangkan hak-hak anak
III.
TUJUAN FORUM ANAK
Ø
Memperkenalkan hak-hak anak.
Ø
Mampu mengemukakan pendapat secara terbuka.
Ø
Memberikan tempat serta kesempatan untuk
berkreasi.
Ø
Memperjuangkan hak-hak anak.
IV.