Jumat, 12 Juli 2013

        I.            DASAR
Ø  UU Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kesejahteraan Anak.
Ø  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ø  Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 463/15/36 Tanggal 5 Agustus 2009 tentang Pembentukan Forum Anak Kabupaten/Kota.

      II.            LATAR BELAKANG
Ø Lingkungan layak anak menjadi idaman setiap anak yang berdomisili maupun berkegiatan rutin di Kabupaten Sukoharjo.
Anak – anak mempunyai hak untuk:
-          Hidup secara wajar,
-          Tumbuh dan berkembang,
-          Mendapat perlindungan, dan
-          Dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pemerintah.

Ø Realita yang ada:
-          Minimnya ruang publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi anak.
-          Banyak anak-anak terpaksa harus bekerja untuk membantu mencari nafkah orang tuanya.
-          Banyak anak putus sekolah karena keterbatasan biaya.
-          Masih banyak anak dengan gizi buruk.
-          Perdagangan anak yang masih marak, serta
-          Banyak anak yang mengalami tindak kekerasan baik di rumah maupun di luar lingkungan rumah.

Ø Pemecahan masalah:
Untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang aman dan nyaman bagi anak, maka perlu dibentuk forum anak sebagai wadah anak-anak yang memberikan peluang untuk:
-          Berpartisipasi,
-          Menampung aspirasi dan,
-          Memperjuangkan hak-hak anak

    III.            TUJUAN FORUM ANAK
Ø Memperkenalkan hak-hak anak.
Ø Mampu mengemukakan pendapat secara terbuka.
Ø Memberikan tempat serta kesempatan untuk berkreasi.
Ø Memperjuangkan hak-hak anak.

    IV.